Pengurusan, Syarat & Biaya UKL/UPL Villa Hotel di Lombok
Dokumen lingkungan diperlukan oleh sebuah proyek/pemilik proyek sebelum mulai mebangun sebuah hotel atau villa di Lombok sama halnya dengan izin-izin yang lain. Dokumen-dokumen lingkungan tersebut berupa dokumen UKL/UPL (Upaya Kelola Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan) dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Pemilik proyek harus mengajukan dokumen-dokumen seperti tersebut di atas kepada Kantor Lingkungan Hidup kabupaten/kota setempat. Persyaratan yang harus dipersiapkan dan prosedur yang harus dilalui mungkin sedikit berbeda-beda antara satu daerah dan daerah lainnya. Namun demikian, persyaratan yang diperlukan umumnya seperti di bawah ini:
Hotel atau Villa yang dibangun oleh Perusahaan:
- Akta Pendirian Perusahaan
- KTP Direktur
- Sertifikat Lahan
- Bukti Lunas PBB
- NPWP
- TDP
- SIUP
- SITU
- HO
- Ijin Lokasi
- IMB
Hotel atau Villa yang dibangun oleh Perusahaan:
- KTP
- Sertifikat Lahan
- Bukti Lunas PBB
- NPWP
- HO
- SITU
- Ijin Lokasi
- IMB